INST-media.id, PANDEGLANG – Pihak kepolisian langsung gerak cepat melakukan penyelidikan dan memburu terhadap para pelaku yang diduga melakukan pungli (pungutan liar) diJembatan Goceng di Pantai Carita di Desa Sukajadi Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang. Pasca ditemukan adanya kabar tersebut petugas pun menata dan menyita jembatan yang biasa dipakai aksi para pelaku.
Sebelumnya video viral yang beredar baru- baru ini di jaga maya membuat heboh, terlihat oknum premanisme diduga warga asal Kampung Cilaban, Desa Sindang laut, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten itu meminta pungutan kepada pengunjung, dan hal ini dianggap meresahkan wisatawan yang sedang berlibur di pantai Carita.
Ade, Pengelola wisata Wara wiri mengetahui kabar tersebut viral mengaku resah dan bingung lantaran banyak tamu yang mengadu kepada dirinya.
“Bagi kami ini resah banyak laporan ke kami pengunjung dimintain uang nyebrang jembatan itu kita juga tidak nyaman dan bingung,” ujarnya.
“Kayaknya mereka ini udah lama udah bertahun-tahun saya gak berani laporkan awalnya juga tamu aja itu mengadu ke kita. Biasanya mereka operasi di saat tamu ramai yakni sabtu minggu,” katanya lagi.
Di lokasi, tampak sejumlah petugas dari Kepolisian Polsek Carita turun tangan memburu pelaku sekaligus menyita jembatan goceng biasa digunakan para pelaku melancarkan aksi pungli untuk dijadikan barang bukti.

“Setelah mendengar dari medsos di jembatan pantai wara wiri ini kami dari Polsek Carita langsung ke lokasi. Namun usai di lokasi pelaku sudah tidak ada, tidak ditemukan itu, tapi jembatannya sudah kami angkat,” ujar Iptu Turip, Kapolsek Carita saat di lokasi Selasa 4/7/2023).
Turip memastikan pihaknya akan mengejar pelaku dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan terkait hal tersebut.
“Kami pastikan mulai hari ini tidak ada lagi pungutan liar. Dari pihak kepolisian terus mendalami dan melakukan penyelidikan untuk mencari oknum tersebut yang melakukan pungli atau pungutan tanpa ijin di lokasi pantai ini. Mudah-mudahan akan kami segera ungkap,” tegasnya.
Menurut Kapolsek, modus pungli dengan memungut biaya penyebrangan jembatan di pinggir pantai. Biaya yang dikenakan, yakni Rp5 ribu.
Dijelaskannya, para pelaku dipanggil ke kantor desa Sukajadi untuk dimintai keterangan dan meminta maaf kepada masyarakat dan pemerintah yang merasa dirugikan.
“Para pelaku dipanggil ke kantor desa untuk dimintai keterangan dan membuat video permohonan maaf,” tuturnya.
Atas penertiban tersebut, petugas berhasil menyita Jembatan bambu sebagai media untuk mereka melakukan pungli. Pelaku dilakukan pembinaan dan membuat video permohonan maaf agar tidak mengulangi perbuatan itu lagi dan berjanji ikut menjaga keamanan dan ketertiban di Pantai Carita.
“Kami akan terus melakukan patroli untuk memberikan rasa aman kepada pengunjung yang berliburan di Obyek Wisata Pantai Carita ,” pungkasnya. *(U. BAKEKOK)