Sunday, April 19, 2026
header ads 728x90
HomeBeritaBantenModus Licik Komisaris Perempuan di Tangerang Terbongkar! Fiktifkan Proyek Internet, Negara Rugi...

Modus Licik Komisaris Perempuan di Tangerang Terbongkar! Fiktifkan Proyek Internet, Negara Rugi Rp2,3 Miliar

- Advertisement -
space iklan 300x250
- Advertisement -

TANGERANG, INST-Media.id – Kasus korupsi kembali mencuat di Kota Tangerang, Banten. Seorang wanita berinisial MB, yang menjabat sebagai komisaris di PT JRG, kini resmi menyandang status tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek fiktif pemasangan internet. Tak tanggung-tanggung, negara merugi hingga Rp2,3 miliar akibat ulahnya!

Dalam aksinya, MB diduga menyodorkan tagihan palsu kepada PT Telkom Akses, seolah-olah perusahaannya telah menyelesaikan pekerjaan pemasangan sambungan internet baru. Faktanya? Tidak ada satu pun pekerjaan yang benar-benar dilakukan!

Baca juga:  Menangis saat Digiring ke Rutan, Kabid DLH Tangsel Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Sampah

Setelah sempat beberapa kali mengabaikan panggilan jaksa, MB akhirnya datang ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Namun, kedatangannya sebagai saksi berubah menjadi bumerang. Setelah diperiksa intensif, penyidik langsung menetapkannya sebagai tersangka dan membawanya ke tahanan.

- Advertisement -
space iklan 300x250

“Perusahaan tersangka mengajukan tagihan atas pekerjaan yang tidak pernah ada. Ini murni fiktif. Kami sudah panggil yang bersangkutan beberapa kali, dan hari ini langsung kami tahan,” ujar Agung Teja, Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang kepada wartawan, Kamis (29/5/2025).

Agung menambahkan bahwa tim penyidik telah memeriksa lebih dari 30 saksi, termasuk pihak dari Telkom Akses dan mitra kerja lainnya, serta menghadirkan dua ahli dalam proses penyidikan.

- Advertisement -
space iklan 300x250
Baca juga:  Ditetapkan Tersangka! Kadis DLH Tangsel Terlibat Korupsi Proyek Sampah Rp75,9 Miliar

MB kini harus bersiap menghadapi proses hukum atas tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. *(RED)

- Advertisement -
space iklan 300x250
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
space iklan 300x250

Most Popular