SERANG, INST-Media.id – Seorang pria berinisial YS yang dikenal sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas) harus berurusan dengan polisi setelah nekat membobol rumah tetangganya di wilayah Carenang, Kabupaten Serang, Banten.
Aksi pencurian itu dilakukan saat rumah korban dalam keadaan kosong. Pelaku masuk melalui jendela yang dirusak, lalu menggasak tiga unit sepeda motor serta dua handphone milik korban.
“Pelaku berhasil kami amankan saat sedang membeli bensin di wilayah Jalan Raya Gorda, Desa Warakas, Binuang,” ujar Kapolsek Carenang, AKP Desma Priatna, kepada wartawan, Kamis (29/5/2025).
Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa tiga motor curian dan dua unit ponsel. Saat ini, YS tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Carenang.
YS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Warga diminta tetap waspada, sebab kejahatan bisa datang dari orang yang dikenal sekalipun. *(RED)



