CILEGON, INST-Media.id – Pemerintah Kota Cilegon resmi memutuskan untuk melelang 10 titik area parkir di Pasar Kranggot, Senin (4/8/2025). Keputusan ini diambil setelah penataan pasar menemukan 10 titik parkir ilegal yang selama ini menimbulkan kemacetan dan mengganggu kenyamanan pengunjung pasar.
Plt. Asisten Daerah II Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra, menjelaskan bahwa lelang ini bertujuan agar pengelolaan parkir lebih efektif sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kerja sama pemanfaatan lahan parkir ini akan melindungi Barang Milik Daerah (BMD) dan mencegah kebocoran PAD. Dari pihak ketiga yang memenangkan lelang, Pemkot akan mendapat pembagian keuntungan retribusi parkir,” ujarnya.
Sebelumnya, penataan pedagang di jalur pintu masuk Pasar Kranggot berhasil mengurai kesemrawutan pasar. Namun, ditemukan area parkir ilegal yang berpotensi mengurangi pemasukan daerah. Dengan dilelangnya 10 titik ini, Pemkot Cilegon berharap manajemen parkir menjadi lebih tertib, aman, dan berkontribusi positif pada PAD.
Selain menambah pemasukan, lelang parkir ini juga diharapkan menciptakan kenyamanan bagi pengunjung dan pedagang, sekaligus menekan praktik parkir liar yang sering dikeluhkan masyarakat. *(RED)



