SERANG, INST-Media.id – Kasus mengejutkan terjadi di Kabupaten Serang. Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun yang sempat dilaporkan hilang selama empat hari, akhirnya ditemukan di sebuah rumah kos di Kecamatan Kramatwatu. Polisi mengamankan tiga pemuda yang diduga menyekap dan melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.
Ketiga pelaku berinisial KS, FR, dan KR. Awalnya, korban yang masih duduk di bangku SMA merasa kesepian karena orang tuanya tidak ada di rumah. Ia kemudian berkomunikasi dengan KS yang dikenalnya melalui media sosial. Pada 21 Agustus 2025 malam, KS menjemput korban lalu membawanya ke sebuah kosan.

Tiga pemuda pelaku penyekapan remaja di Serang saat diamankan polisi. (Foto : Istimewa)
Orang tua korban yang khawatir segera melaporkan kehilangan anaknya ke Polresta Serang Kota. Hingga akhirnya, pada 25 Agustus, polisi menemukan korban bersama ketiga pelaku di kosan tersebut. Saat penggerebekan, mereka juga diduga sedang melakukan penyalahgunaan narkoba.
Kasubdit IV Renakta Polda Banten, Kompol Irene Missy, membenarkan penangkapan ini. Ia menegaskan, korban merupakan anak di bawah umur sehingga kasus ditangani serius.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 332 KUHP serta Pasal 81 dan 82 jo Pasal 76D dan 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” jelas Kompol Irene, Rabu (3/9/2025).
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan remaja yang masih berstatus pelajar. Polisi kini juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain terkait narkoba yang dilakukan para pelaku. *(RED)



