
KARAWANG, iNSTMedia.id – Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) tengah menyoroti SPBU 34.41345 Jalan Tol Jakarta – Cikampek Rest Area KM 42.
SPBU yang berlokasi di Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat tersebut ketahuan nakal dengan memberikan tambahan alat switch di 3 dari total 8 dispenser.
Gegara hal itu, Pertamina pun murka, perusahaan BUMN ini mengeluarkan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir serta instruksi segera mengganti 3 dispenser tersebut dengan dispenser baru.
Baca Juga: Sindikat Pengoplos LPG Dibongkar Polresta Bandung, Begini Respons Pertamina
Pihak pertamina mengultimatum agar melakukan apa yang diinstruksikan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sejak terbitnya Surat Sanksi dari Pertamina Patra Niaga kepada SPBU.

SPBU tersebut ketahuan main nakal ketika Pertamina mengutus petugas Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Indonesia.
Petugas turun ke lapangan dalam rangka persiapan Satgas Ramadan & Idul Fitri (RAFI) 2024.
Nah, dispenser yang bermasalah tersebut diketahui masih memiliki sertifikat Tera Metrologi yang berlaku sampai dengan 13 Februari 2025, dimana Tera dilakukan tanggal 13 Februari 2024.
Baca Juga : Pertamina Dampingi Ribuan UMKM Binaan Raih Sertifikasi Halal
Kontrak Perjanjian
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional JBB Eko Kristiawan mengatakan sanksi yang diberikan sesuai dengan yang tertera dalam kontrak perjanjian antara Pertamina dengan SPBU.
Pada lampiran sanksi kontrak untuk jenis pelanggaran Operasional di poin nomor 10 disebutkan bahwa SPBU bisa diberikan sanksi apabila melakukan Rekayasa dengan menggunakan alat/cara lain untuk merubah Meter.
Sanksi yang diberikan adalah Surat Peringatan pertama dan terakhir, disertai penghentian sementara SPBU selama minimal 1 bulan.
Pertamina juga dapat mengambil alih pengelolaan SPBU serta dikenakan denda sebesar Rp.25/liter untuk seluruh produk BBM dikalikan omzet rata rata bulanan 3 bulan terakhir.
“Apabila SPBU tidak dapat melaksanakan ketentuan dalam sanksi yang diberikan oleh Pertamina maka SPBU akan diberikan sanksi yang lebih tegas lagi,” terang Eko.
Kata Eko, Pertamina menjamin kelancaran distribusi dan ketersediaan stok BBM bagi seluruh masyarakat terutama di wilayah Karawang dan sekitarnya.
Apabila masyarakat membutuhkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina serta subsidi tepat, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135. (/red)
