CILEGON, INST-Media.id – Pemerintah Kota Cilegon kembali mencatat prestasi membanggakan. Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI) resmi mengumumkan bahwa Kota Cilegon meraih nilai Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) 84,92 pada ajang Penganugerahan IKK Tahun 2025 yang digelar di Grand Ballroom Novotel Samator Surabaya, Selasa (25/11/2025).
Nilai tersebut masuk kategori “Sangat Baik”, menjadi bukti bahwa tata kelola kebijakan di Kota Cilegon semakin modern, terukur, dan berbasis data.
Tiga Kebijakan Unggulan yang Dinilai
Pada tahun ini, Pemkot Cilegon mengajukan tiga regulasi yang menjadi bahan penilaian LAN RI, yaitu:
- Kebijakan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)
- Kebijakan Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP)
- Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Seluruh kebijakan tersebut telah memiliki landasan hukum berupa Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota.
Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Maman Mauludin, yang juga menjadi Penanggung Jawab Tim Kerja IKK, mengungkapkan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja kolaboratif berbagai unsur di pemerintah daerah.
“Ini bukti bahwa tata kelola kebijakan di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon semakin terukur, responsif, dan berbasis data,” ujarnya.
Dinilai dari Perencanaan hingga Partisipasi Publik
Maman menjelaskan, penilaian IKK mencakup empat dimensi penting:
1. Perencanaan Kebijakan
2. Implementasi Kebijakan
3. Evaluasi dan Keberlanjutan
4. Transparansi dan Partisipasi Publik
Seluruh tahapan dilakukan secara ketat oleh tim penilai LAN RI menggunakan instrumen berbasis bukti (evidence-based policy).
Tidak Hanya Output, Tapi Dampak Nyata
Analis Kebijakan Ahli Madya Setda Kota Cilegon, Adi Tri Prasetyo, menyebut bahwa penilaian IKK tahun ini bukan hanya menilai dokumen dan output, tetapi juga menguji dampak kebijakan di lapangan.
“Kami memprioritaskan pengukuran yang mengarah pada outcome, agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya, proses ini melibatkan berbagai jabatan fungsional seperti analis kebijakan, perencana, perancang peraturan perundang-undangan, hingga pembimbing kesehatan kerja.
Pemkot Cilegon menegaskan akan terus memperkuat sinkronisasi mulai dari proses perencanaan hingga evaluasi kebijakan agar seluruh program pembangunan dapat berjalan tepat sasaran sesuai RPJMD.
Dengan capaian IKK 84,92, Cilegon menunjukkan langkah serius dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel. *(RED)



