PANDEGLANG, INST-Media.id – Aksi pencurian rumah kembali gegerkan warga Pandeglang, Banten. Kali ini, empat pemuda nekat menggasak rumah milik seorang gurunya di Kecamatan Cimanggu saat ditinggal pemiliknya. Tragisnya, para pelaku ternyata adalah tetangga korban sendiri.
Mereka yang diringkus polisi diketahui berinisial RI, IR, MN, dan SI. Keempatnya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi setelah diamankan Satreskrim Polres Pandeglang.
“Rumah korban dalam kondisi kosong saat kejadian. Mereka masuk tanpa sepengetahuan pemilik dan mengambil berbagai barang berharga,” ungkap IPDA Hansen F. Simamora, Kanit Tipidum Satreskrim Polres Pandeglang, Kamis (17/7/2025).
Dalam penggerebekan, polisi menyita laptop, rice cooker, tabung gas, serta peralatan rumah tangga lainnya yang dicuri para pelaku. Barang-barang itu disimpan oleh pelaku selama lebih dari sebulan, karena takut ketahuan jika langsung dijual.
Motif pencurian ini diduga karena alasan ekonomi. Salah satu pelaku mengaku diajak oleh temannya setelah melihat rumah korban sepi.
Kini, keempatnya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. *(RED)



