CILEGON, INST-Media.id – Keberadaan parkir liar di kawasan Pasar Kranggot, Kota Cilegon, mulai mendapat sorotan tajam dari Komisi IV DPRD. Pasalnya, aktivitas parkir ilegal tersebut dinilai merugikan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena menggunakan lahan milik pemerintah tanpa izin resmi.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon, Muhammad Saiful Basri, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil temuan lapangan bersama Dinas Perhubungan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, setidaknya ada 10 titik lokasi parkir ilegal beroperasi di area pasar tersebut. Mirisnya, dua perusahaan swasta diketahui turut mengelola lahan parkir tanpa prosedur sah dari pemerintah.
“Ini jelas merugikan daerah. Mereka memungut retribusi di lahan milik Pemkot tanpa izin. Kami akan panggil semua pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas,” ujar Saiful Basri, Kamis (10/7/2025).
Komisi IV menegaskan, jika ada perusahaan yang ingin mengelola parkir di wilayah publik seperti Pasar Kranggot, maka wajib mengikuti regulasi dan mengurus perizinan resmi terlebih dahulu. Tujuannya agar tidak hanya tertib hukum, tetapi juga memberi kontribusi nyata untuk PAD Cilegon.
Langkah tegas ini menjadi sinyal bahwa DPRD tak tinggal diam terhadap praktik-praktik yang berpotensi merugikan pendapatan daerah. Warga pun berharap agar penertiban segera dilakukan, demi terciptanya keadilan dan ketertiban di ruang publik.*(RED)



