CILEGON, iNST-Media.id – Satuan Narkoba Polres Cilegon amankan tiga kurir spesialis antar pulau.
Tiga kurir spesialis antar pulau yang berhasil diringkus berinisial FR (46), SA (37) dan FA (36).
Hasil lain dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita 154 gram atau sekitar 2 kilogram narkotika diduga jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Michael Kharisma Tandayu mengatakan, kasus ini terungkap dari pengembangan kasus sabu pelaku inisial F.
Saat itu, F mengaku mendapatkan sabu dari Jakarta.
Namun setelah ditelusuri, ternyata barang sabu dari Jakarta tersebut diperoleh dari Kota Medan dan Padang.
Michael mengungkapkan, FR, SA dan FA berhasil ditangkap dari pengembangan tersebut.
Ketiga pelaku ditangkap di salah satu hotel di wilayah Mangga Dua, Jakarta pada 30 April 2024.
“Kami berhasil membekuk tiga orang tersebut. Yaitu kurir narkotika spesialis menggunakan pesawat terbang,” kata Kasat Narkoba Michael saat Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika di Mapolres Cilegon, Selasa (21/5/2024).
Ketiga pelaku dalam menjalankan modus operandinya mendistribusikan sabu-sabu dengan menggunakan pesawat terbang.
Mereka dalam penerbangan menyembunyikan sabu ke dalam celana panjang dan sepatu yang mereka gunakan.
“Ada 12 bungkus plastik yang berisikan sabu-sabu dengan berat kotor 2.154 gram lalu ada tiga buah celana panjang yang digunakan tersangka dan tiga pasang sepatu,” terangnya.
“Celana panjang dan sepatu ini kami masukan dalam barang bukti, karena tersangka memasukan narkotika jenis sabu dimasukan di dalam celana dan sepatu dan dibawa melalui pesawat,” tambahnya.
Tiga pelaku atas perbuatannya dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Dan Atau Pasal 112 Ayat (2) dan/atau Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Di pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup,atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling Lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya. (quy/red)



