SERANG, INST-Media.id – Tangis haru mewarnai momen kebebasan Siti Naziah, seorang ibu muda yang akhirnya menghirup udara bebas setelah delapan bulan mendekam di balik jeruji Rutan Kelas IIB Serang sambil mengasuh bayinya.
Naziah divonis 12 bulan penjara atas kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp30 juta pada 2024. Saat masuk rutan, ia masih menyusui bayinya yang baru berusia 4 bulan. Karena alasan kemanusiaan, ia diizinkan membawa sang buah hati tinggal bersamanya di rutan.
“Dia kami fasilitasi karena masih menyusui anak usia balita, itu sesuai dengan aturan Undang-Undang,” ujar Kepala Rutan Serang, Rangga Permata.
Selama menjalani masa tahanan, Siti mengaku tak sendiri. Sesama warga binaan kerap ikut membantu menjaga sang bayi. Dukungan dan semangat dari lingkungan sekitar membuatnya kuat menjalani hari-hari sulit.
“Anak saya tumbuh bersama saya, meski dalam rutan. Saya bersyukur masih bisa dampingi dia,” ucap Naziah penuh haru.
Ia resmi mendapatkan cuti bersyarat pada Sabtu siang (19/7/2025), sesuai dengan Pasal 61 UU Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022, yang memperbolehkan narapidana perempuan membawa anak di bawah usia 3 tahun.
Kini, Siti Naziah siap menatap masa depan baru bersama anaknya, jauh dari tembok penjara. *(RED)



