SERANG, INST-Media.id – Kasus rudapaksa terhadap seorang remaja di Kota Serang bikin geger publik. Seorang pria berinisial FA (24), warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, ditangkap polisi setelah terbukti memperkosa gadis berusia 18 tahun sebanyak dua kali di sebuah hotel.
Kasus ini mencuat setelah korban menceritakan pengalaman kelamnya di media sosial. Dalam unggahannya, korban mengaku dipaksa oleh pelaku yang dikenalinya melalui pertemanan biasa. Orang tua korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Serang Kota.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa FA membawa korban ke hotel dengan dalih ingin berbicara empat mata. Namun, di sana pelaku justru melakukan tindakan bejatnya sebanyak dua kali. Korban sempat diancam tidak akan dipulangkan jika menolak keinginan pelaku.
Kasie Humas Polresta Serang Kota, Ipda Raden, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku FA telah kami amankan. Saat ini statusnya sudah tersangka, dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Senin (27/10/2025).
Dari pengakuan pelaku, aksi itu dilakukan pada Minggu, 27 April 2025. Ia mengaku khilaf, namun polisi menegaskan perbuatannya termasuk tindak pidana kekerasan seksual.
Kini, FA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras agar masyarakat lebih waspada dan tidak mudah percaya pada orang yang baru dikenal, terutama bagi remaja perempuan. *(RED)




