Oleh : Dr. Muhammad Anwar, S.H., M.H., Pendiri Law Institute 98 (Pusat Kajian dan Penelitian Hukum Korupsi, Kejahatan Korporasi, Perampasan Aset dan Asset Recovery
JAKARTA – Pendiri Law Institute 98 (Pusat Kajian dan Advokasi Hukum Korupsi) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara dugaan mega korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan 74 kilogram emas dan uang tunai senilai Rp457 miliar di rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Menurutnya, penyerahan atau pelimpahan perkara tersebut kepada Kejaksaan berpotensi menimbulkan bias dalam penerapan hukum acara. Bahkan, langkah itu dinilai tidak sejalan dengan KUHAP baru yang menempatkan Polri sebagai penyidik utama dan Kejaksaan sebagai lembaga penuntutan dalam sistem Integrated Criminal Justice System.
“Semua aparat penegak hukum, mulai dari Polri, Kejaksaan, Pengadilan hingga Advokat harus mematuhi pembagian fungsi tersebut agar tercipta kepastian hukum,” ujarnya.
Ia menilai, perkara yang diduga melibatkan kepentingan besar tersebut seharusnya diambil alih oleh KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6, Pasal 8, dan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurutnya, pengambilalihan perkara oleh KPK penting dilakukan untuk menjaga independensi penanganan kasus sekaligus menghindari munculnya kecurigaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa apabila perkara tersebut tidak segera ditangani secara independen, dikhawatirkan akan memunculkan polemik yang dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, termasuk terhadap komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Law Institute 98 berharap KPK segera menggunakan kewenangannya untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut demi menjamin proses hukum berjalan transparan, objektif, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.



