SERANG, INST-Media.id – Seorang balita berusia tiga setengah tahun di Kabupaten Serang, Banten menjadi korban pencabulan. Mirisnya pelaku adalah pamannya sendiri saat orang tua korban sedang bekerja.
Orang tua mulai curiga karena anak mengeluh sakit di area sensitif. Mereka segera membawa balita ke klinik terdekat, dan pemeriksaan medis menunjukkan adanya cedera akibat tindakan paksa.
Pelaku, berinisial I, awalnya dipanggil polisi sebagai saksi. Karena ada indikasi pelaku akan melarikan diri, Kepolisian Daerah Banten melakukan penjemputan paksa di rumahnya. Kepala Subdit 4 Renakta Ditkrimum Polda Banten, Kompol Irene Missy, memastikan pelaku kini diamankan di Rutan Polda Banten.
“Pelaku akan diproses sesuai Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya bisa mencapai 15 tahun penjara,” jelas Kompol Irene, Senin (15/9/2025).
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi orang tua dan keluarga terkait pengawasan anak, termasuk saat menitipkan kepada kerabat dekat. Pihak kepolisian menegaskan setiap tindak kekerasan terhadap anak akan ditindak tegas demi perlindungan maksimal bagi korban. *(RED)



