SERANG, INST-Media.id – Sidang pembacaan tuntutan kasus mutilasi sadis di Pengadilan Negeri Serang berubah ricuh! Warga dan keluarga korban tak kuasa menahan emosi, melempari terdakwa Mulyana dengan botol air mineral dan sandal, Kamis (31/7/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitriah dari Kejaksaan Negeri Serang menuntut Mulyana dengan hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Siti Amelia. Suasana sidang yang awalnya tegang berubah histeris saat tuntutan dibacakan.
“Darah harus dibalas darah! Hukuman mati saja tidak cukup, dia pantas dimutilasi juga,” teriak Mastura, ayah korban, sambil menangis.
Kericuhan pecah setelah hakim mengetuk palu. Sejumlah warga berusaha menyerang terdakwa, pagar pembatas ruang sidang roboh, dan aparat kepolisian harus bergerak cepat mengamankan Mulyana dari amukan massa.
Kuasa hukum keluarga korban, Eki Wijaya Pratama, menilai tuntutan mati sudah tepat. “Fakta persidangan jelas, hukuman mati layak dijatuhkan,” katanya.
Mulyana didakwa melanggar Pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan pleidoi dari kuasa hukum terdakwa pekan depan. *(RED)



