CILEGON, INST-Media.id – Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten berhasil menggagalkan penyelundupan 742 ekor burung liar yang dikirim dari Bandar Lampung menuju Serang tanpa dokumen resmi. Burung-burung ini ditemukan di Pelabuhan Merak pada Rabu (30/7/2025) dini hari.
Kepala Balai Karantina Banten, Duma Sari M. H, mengatakan modus penyelundupan ini menggunakan mobil pribadi yang dimodifikasi untuk mengangkut burung dalam kardus dan keranjang. “Petugas mencurigai suara kicauan dari dalam mobil. Saat diperiksa, ternyata ada ratusan burung tanpa dokumen kesehatan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, terdapat 25 kardus dan 11 keranjang berisi burung dengan berbagai jenis, mulai dari jalak kebo, pleci, colibri king, hingga cucak ijo dan cililin yang termasuk satwa dilindungi. Total ada 742 ekor burung yang diamankan.
Petugas segera melakukan uji kesehatan dan rapid test Avian Influenza sebelum burung-burung ini diserahkan ke BKSDA untuk dilepasliarkan di Cagar Alam Rawa Danau, Serang. “Kami berharap burung-burung ini bisa bertahan hidup di alam liar dan mencegah kepunahan,” tambah Duma.
Karantina Banten mengingatkan masyarakat untuk mematuhi UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pelanggaran penyelundupan satwa liar bisa berakibat pada sanksi pidana dan denda. *(RED)



